KASUS perselingkuhan menantu dan ibu mertua di Serang, Banten membuat geger dunia maya.
Sudah 5 Tahun Berselingkuh
“Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu. 5 tahun bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu”
“1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia.
Bahkan, sang tetangga telah memperingatkan si wanita untuk memantau kelakuan suami dan ibu kandungnya sendiri.
Warga menggerebek perselingkuhan menantu dan ibu mertua di kediamannya.
Hingga akhirnya, keduanya diarak dan dibawa untuk menghadap Ketua RT sekitar.
Sang Istri Trauma
Kejadian tersebut pun membuat NR menyisakan luka yang mendalam bahkan membuat dirinya trauma.
NR mengungkapkan ketakutan dan rasa traumanya akibat pengkhianatan yang dilakukan sang suami bersama wanita yang telah melahirkannya.
Dalam beberapa pesan, sang istri menyebut bahwa ‘aku trauma’, kepada kerabat.
Hal ini juga diungkapkan dalam akun TikToknya.
“Semoga traumaku cepat sembuh,” harap sang istri.
Menggugat Cerai
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Kasus perselingkuhan menantu dan ibu mertua di Serang, Banten membuat geger dunia maya. (IST) Pengadilan Agama Serang Benarkan Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
“Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengabulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
“Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek,” katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.
“Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya,” katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan betul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan penggugat ini mengajukan perkara tersebut.
“Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah diputuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai,” katanya.
Hal itu terungkap setelah sang istri berinisial NR yang curhat melalui media sosial Tiktok.
Dalam unggahannya di menceritakan awal mula perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri.
NR menceritakan bawa hubungan terlarang antara suami dan ibu kandungnya sudah terjalin selama 5 tahun.
Hubungan tersebut, disinyalir telah dilakukan sebelum dirinya menikah dengan sang suami.
“Aku terima pengkhianatan lalu memaafkanmu karena saat itu aku pun masih sangat mencintaimu.”
Namun ternyata aku salah.”
Perselingkuhan mertua dan menantu tersebut ternyata sudah diedus oleh tetangga.
Digerebek Warga
Perbuatan tak senonoh tersebut akhirnya mengundang reaksi warga.
Saat digerebek, keduanya tengah melakukan hubungan badan dan tanpa mengenakan sehelai kain pun.
Hingga akhirnya, keduanya diarak dan dibawa untuk menghadap Ketua RT sekitar.
Kejadian tersebut pun membuat NR menyisakan luka yang mendalam bahkan membuat dirinya trauma.
NR mengungkapkan ketakutan dan rasa traumanya akibat pengkhianatan yang dilakukan sang suami bersama wanita yang telah melahirkannya.
Hal ini juga diungkapkan dalam akun TikToknya.
“Semoga traumaku cepat sembuh,” harap sang istri.
Menggugat Cerai
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Kasus perselingkuhan menantu dan ibu mertua di Serang, Banten membuat geger dunia maya. (IST) Pengadilan Agama Serang Benarkan Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
“Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengabulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
“Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek,” katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.
“Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya,” katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan betul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan penggugat ini mengajukan perkara tersebut.
“Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah diputuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai,” katanya.
(montt/tribun)