KERINCI. Setelah Awak media menemui Koptan dan Kios sebagai Yang di tunjuk untuk pihak penyalur Pupuk bersubsidi tersebut dan usut punya usut diduga kuat adanya kerja sama antara tim Ferval di kecamatan bersama kios yang mengakibatkan Pupuk Bersubsidi di jual ke pihak lain.
Diduga kuat petugas ferval kerja asal-asalan biar pihak kios bisa jual pupuk subsidi diluar koptan dengan membuat koptan fiktif oleh pihak Tim Ferval dan indikasi kerja sama dengan pihak Kios Penyalur pupuk yang bersubsidi.
Berhasil di himpun media dari sumber yang engan namanya di sebutkan menyampaikan bahwa permainan pupuk bersubsidi adanya indikasi dugaan permaian antara Tim Ferval data dan kios sebagai penyalur contoh nya saja di desa kami dan kecmatan siulak mukai kami malah Untuk Penerbitan RDKK di minta 1,5 juta oleh Tim Ferval yang berinisia MN yang di kantor BPP kecamatan,Dan kami hanya menerima RDKK dari Tim ferval papar sumber.
Sumber lain memaparkan,ke awak media ini, Ya' malah Pegawai Di BPP kecamatan dan pegawai kantor Pertanian Kab.ketinci juga sebagai Penyalur pupuk bersubsidi tersebut karena mereka bisa merekayasa data Koptan sehingga bisa di jual dengan harga lebih mahal ke petani-petani mungkin merasa ke enakan dengan jual beli pupuk bersubsidi papar sumber.
Seterusnya di tanya awak media siapa oknum di kantor pertanian malah sumber menjawab " kayo lah tau toh sapo ado nahu gudang obat dan pupuk, ( Bapak sudah tau siapa yang jual pupuk dan obat pegawai di kantor pertanian) malah banyak pupuk di bongkar di situ papar sumber.
Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor. 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. "Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta,"
Awak media ini meminta tanggapan kepada Ketua DPD LSM Petisi Sakti, Menyampaikan ini tidak bisa di biarkan kios yang menjual lebih dari harga (HET) dan di jual di luar koptan harus di tindak tegas kita telusuri koptan yang fiktif tersebut yang membuat para kios penyalur bisa leluasa menjual pupuk ke masyarakat dengan harga yang tinggi, dan akan kita laporkan ke pihak hukum untuk segera memanggil tim Ferval data dan juga Kios yang menjual di luar koptan tetsebut.
Kita sudah menghubungi Oknum yang Berinisial MN, serta Kios Yang di kelola oleh Oknum PNS di kantor Pertanian Kab.kerinci sampai berita ini di turunkan tidak mendapat jawaban meskipun WhatsAAp contreng Biru Dua .
Joni efendi selaku tim investigasi menambahkan,ada beberapa kios sudah kita mintai keterangannya dan malah berkilah tidak bisa menjawab dan malah menyalahkan tim diri BPP dan tim ferval,bahkan untuk menerbitkan RDKK di bayar oleh kios ke tim Ferval papar Joni efendi dan kita akan usut serius hal ini agar terungkap siapa dalang dalam permainan ini. (Tim)