Iklan

PB
Wednesday, July 12, 2023, July 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-12T08:36:54Z
InfoJambiMerangin

Polres Merangin Menangkan Gugatan Praperadilan Atas Pemohon Tersangka SFL


Merangin Jambi, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jambi sering terlihat di Kantor Pengadilan Negeri Bangko. Hal tersebut terjadi karena adanya Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh salah satu Tersangka yang perkaranya sedang di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.


Sebagaimana diketahui bahwa Tersangka SFL melalui kuasa hukumnya  A.Ihsan Hasibuan S.H  cs, telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangko, dalam hal ini sebagai Pemohon atas Termohon Polres Merangin, sesuai dengan Perkara Nomor : Prapid/6/VI/2023/PN Bko. Pemohon SFL. Berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B - 24/II/2021/SPKT C/Polda Jambi, tanggal 18 februari 2021.


Diketahui Tersangka SFL sendiri, yang juga berprofesi sebagai Advokat ditahan Penyidik Satreskrim Polres Merangin diduga melakukan tindak pidana  Pemalsuan Surat Juncto Menganjurkan perbuatan pidana Juncto Penipuan Juncto Penggelapan Juncto Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.



Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, S.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan“ praperadilan adalah hak tersangka,Sampai saat ini, kami bekerja secara profesional sesuai prosedur dan aturan yang ada dan hal tersebut sekaligus untuk menepis anggapan adanya kriminalisasi, alhamdulilah hal tersebut dapat dibuktikan dari putusan sidang Praperadilan kemarin "ujar Mulyono. 


Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dilakukan dalam membangun sistem penegakkan hukum yang baik guna terciptanya saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka (Kuasa Hukum).


“Hal tersebut merupakan hak Tersangka terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan,penyitaan maupun penuntutan,serta ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP”. Ujar Ruli.


(Mitra Polres _P.buana )