Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Jambi, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muaro Jamb...




Jambi, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muaro Jambi, merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya, karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya. 


Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024).



Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades ditanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan Kepala desa. "Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa," ungkap Gubernur Al Haris.


Gubernur Al Haris juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi ditengah-tengah masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya. "Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan Masyarakat," pesan Gubernur Al Haris.



Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi desa. 


"Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa," jelas Gubernur Al Haris.



"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut," sambung Gubernur Al Haris.


Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap Kepala desa dan Ketua TP PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab. 


"Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa," harap Gubernur Al Haris.


"Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa," pungkas Gubernur Al Haris. 

Portalbuana
Sumber : Diskominfo Provinsi )

COMMENTS

Name

Aceh,2,Adat,1,Agam,1,Bali,2,Balikpapan,2,Bandung,11,Bangkinang,5,Bangko,1,Banten,5,Banyumas,1,Barelang,1,Batam,85,Batsol,15,Bekasi,1,Belawan,1,Bengkalis,63,Bima,1,BIN,6,Binjai,1,Bintan,71,Bisnis,4,BNN,5,Bogor,7,Breaking News,1,Brebes,1,Bukittinggi,5,Bungo,2,Cianjur,2,Crypto,2,Deli Serdang,1,Denpasar,1,Dumai,5,Duri,1,Ekbis,1,Entertainment,12,Hukrim,22,Imfo,1,Indramayu,1,Info,2926,Info Polri,20,Info TNI,83,Informasi,2,Inhu,1,Internasional,5,International,1,Into,1,Jabar,24,Jakarta,86,Jambi,1476,Jateng,8,Jatim,43,Jeddah,1,Johor,1,Jsmbi,1,Kalbar,24,Kalteng,1,Kaltim,1,Kampar,94,Karimun,5,Keerom,2,Keinci,1,Kepri,176,Kerinci,180,Labuhanbatu,639,Lampung,7,Lampung Utara,3,Lingga,3,Lingkungan,1,Lubuklinggau,1,Makasar,1,Malang,2,Malaysia,1,Maluku,1,Mandau,17,Medan,18,Merangin,445,Meranti,5,Mojokerto,1,Musi Rawas,1,Music,5,Musirawas,12,Nasional,21,News,17,NTT,1,Padang,7,Padang Pariaman,5,Palangka Raya,1,Palembang,9,Palu,1,Pangkalpinang,1,Papua,17,Pekalongan,1,Pekanbaru,25,Pelalawan,40,Pendidikan,11,Peristiwa,30,Pessel,1,Pinggir,22,Politik,4,Pontianak,1,Purwokerko,1,Religi,5,Riau,268,Rohil,23,Sanggau,2,Sarolangun,1,Semarang,1,Senayang,1,Serang,4,Serbaserbi,1,Siak,5,Sidoarjo,36,Sodoarjo,1,Solo,2,Solsel,65,Sukabumi,1,Sumba,1,Sumbar,83,Sumbat,1,Sumsel,23,Sumut,662,Sungai Penuh,37,Surabaya,2,Tanjab,429,Tanjungpinang,7,Tebo,262,Teknologi,4,TNI-Polri,3,Viral,2,Yogyakarta,2,
ltr
item
PORTAL BUANA: Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor
Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGmKOhZ8qAKOliuajG-6jLAD4GlPX92J-BbueK7Gtz1jpe-np5t1BW2LTWAi0ls-OIQJk6cKIxv5KpcVXMd5_fwTss1DuVDl1mFKmhAoiE1ppisZ8wXRamM0L5lBvuo4ORWp19HeA3mZE/s1600/IMG_ORG_1718858540457.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGmKOhZ8qAKOliuajG-6jLAD4GlPX92J-BbueK7Gtz1jpe-np5t1BW2LTWAi0ls-OIQJk6cKIxv5KpcVXMd5_fwTss1DuVDl1mFKmhAoiE1ppisZ8wXRamM0L5lBvuo4ORWp19HeA3mZE/s72-c/IMG_ORG_1718858540457.jpeg
PORTAL BUANA
https://www.portalbuana.com/2024/06/gubernur-al-haris-pengukuhan-kades.html
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/2024/06/gubernur-al-haris-pengukuhan-kades.html
true
8943075609614265413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content