Iklan

PB
Sunday, January 22, 2023, January 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-22T16:24:27Z
InfoJambiSungai Penuh

Hardizal Sebut Pekerjaan Jembatan Air Sempit Tidak Pantas Di Beri Adendum

SUNGAI PENUH. Terkait pekerjaan Jembatan air sempit kecamatan hamparan Rawang di kerjakan CV KASA KESI, nilai kontrak 898.500.000, 40 hari kelender yang telah habis masa kerja, pengerjaan belum selesai masih 70 persen, yang telah di berikan perpanjangan kontrak kerja ( Adendum ) selama 50 hari terhitung masa habis kerja 23/12/2022, menjadi perhatian dan sorotan ketua DPC PDI-P kota sungai penuh Hardizal S,Sos, M,H.


Pekerjaan jembatan air sempit juga menjadi sorotan kalangan aktivis yang telah diberitakan  media ini  sebelumnya tentang" Perpanjangan Masa Kerja Jembatan Air Sempit Jadi Sorotan Aktivis, PPK Dinilai Salahi Aturan.


Ketua DPC PDI-P Hardizal S,Sos M,H mengatakan" pekerjaan Jembatan air sempit sebagaimana dari pemberitaan media ini yang sudah saya baca, PPK tidak bisa begitu saja memberikan Adendum. Harus di pelajari penyebab perjalanannya tidak selesai. Jangan asal diberikan Adendum.


Dalam suatu pekerjaan mempunyai Team skejul, juga ada pengawas pekerjaan yang lebih tau kondisi pekerjaan. Apa kendala yang menyebabkan pekerjaannya tidak selesai hingga akhir masa kerja.' ujar Hardizal


Selanjutnya Hardizal mengatakan " dalam pekerjaan jembatan air sempit yang belum selesai di kerjakan di berikan perpanjangan waktu kerja ( Adendum) oleh PPK, perlu kita pertanyakan.


tidak pantas perpanjangan masa kerja untuk pekerjaan jembatan air sempit. Sepertinya ada rasa ketakutan dan segan dengan pihak kontraktor yang mengerjakan Jembatan ini.  memberikan Adendum tanpa ada dasar.


Seharusnya pekerjaan ini tidak bisa di lanjutkan pihak rekanan harus di kenakan denda serta Di black list CV yang mengerjakan proyek jembatan air sempit.


Ditempat terpisah medio oktaviano mengatakan " pekerjaan jembatan air sempit yang telah saya lihat dari pemberitaan media ini di berikan Adendum, bagi saya hal yang tidak wajar.


Atas dasar apa dinas PUPR bisa memberikan Adendum. Apa di karenakan ada rasa segan atau takut dengan pihak rekanan yang mengerjakan Jembatan ini.


dinas PUPR seharusnya beri ketegasan untuk  tidak melanjutkan pekerjaan jembatan ini, dan harus black list CV yang mengerjakan Jembatan air sempit. ( FC)